Anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Ridwan angkat bicara terkait 10 OPD Lingkup Pemprov Jambi yang belum menyelesaikan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk tahun anggaran 2023.

Menurut Anggota Komisi I itu, dengan adanya temuan BPK, semestinya OPD harus segera mengembalikan dan menyelsaikan temuan itu, lantaran menyangkut dengan anggaran negara.

“Kita minta Inspektorat untuk melaporkan pada saat rapat anggaran di DPRD Jambi agar bisa di desak untuk segera membayar temuan tersebut khususnya temuan yg besar-besar yg merugikan uang negara,” kata Samsul Ridwan, Minggu (2/6).

Atas temuan-temun BPK yang di sampaikan oleh tim Inspektorat, bahwa ada 31 OPD yang terdata masuk dalam temuan BPK untuk anggaran tahun 20223 yang lalu, dari 30 OPD, 10 OPD diantarnya belum menyelsaiakan temuan itu.

“Kami selaku Anggota Komisi 1 mitra dan Inspektorat minta kepada OPD yang bersangkutan harus segera menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut apa bila sudah masuk dalam LHP BPK,” tegasnya.

Menurutnya, secara aturan 60 hari sejak LHP BPK dikeluarkan OPD yang bersangkutan wajib menindak lanjuti hasil temuan tersebut. Agar anggaran tersebut bisa kembli dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Jambi. “Atau menjadi Silpa,” ujarnya lagi.

Baca juga:  Tiga Ranperda disahkan bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.